• 18 Sep 2023
  • M Aqshal Rayhan

Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!

KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah adalah metode pembayaran pembelian rumah dengan sistem cicilan. Banyak developer atau pengembang rumah yang menyediakan metode KPR (Kredit Kepemilikan Rumah ini untuk mempermudahkan calon pembeli dalam membeli hunian yang mereka inginkan. Beberapa developer juga umumnya bekerja sama dengan bank penyedia KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) tertentu guna mempermudah proses pengajuan KPR ini. Lantas, apa saja syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) rumah? Berikut ini penjelasannya, simaklah dan pahami!


  1.  Syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah salah satu program dari pemerintah supaya masyarakat yang memiliki penghasilan rendah bisa memiliki hunian pribadi mereka sendiri. KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) rumah subsidi sendiri ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) rumah komersil, sebab sebagian bunga anak sudah dibantu oleh pemerintah. 


Berbeda dengan KPR rumah komersil, pada saat Anda ingin mengajukan KPR rumah subsidi terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus Anda penuhi. Persyaratan umum untuk KPR rumah subsidi diantaranya adalah:

  • Rumah tersebut berdiri di sebidang tanah dengan luas antara 60-200 meter persegi dan luas bangunannya sendiri  21-36 meter persegi.

  • Calon nasabah belum pernah menerima program subsidi serupa dari pemerintah dan belum memiliki rumah.

  • Gaji calon nasabah tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 untuk tipe rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun.

  • Memiliki e-KTP yang masih aktif dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, NPWP, dan SPT Tahunan untuk PPh orang pribadi.

  • Telah berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) ketika pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo.

  • Sudah bekerja minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau sudah memiliki usaha minimal 1 tahun (untuk wirausaha).

  • Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan bantuan program subsidi serupa dari pemerintah.

  • Dalam 1 KK, belum pernah melakukan pengajuan KPR ini.

  • Tidak memiliki kredit macet. Adanya riwayat kredit macet akan membuat proses pengajuan KPR jadi lebih sulit.

  • Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pemohon yang masih aktif

  • Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pasangan yang masih aktif (jika sudah menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)

  • Pas foto 3 x 4 terbaru

  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir (jika berstatus karyawan)

  • Surat Keterangan Penghasilan (jika berstatus sebagai wiraswasta)

  • Surat keterangan kerja yang ditandatangani dan diberi stempel dari HRD perusahaan (jika berstatus karyawan)

  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan atau instansi berwenang

  • Fotokopi Buku tabungan bank yang bersangkutan

  • SPT tahunan pph 21 (Orang Pribadi)

  • Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR di bank terkait


Selain itu, syarat untuk dapat KPR subsidi juga tidak hanya seputar calon nasabah pribadi dan dokumen saja, tetapi juga seputar kriteria rumah. Rumah subsidi perlu memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Harganya juga harus disesuaikan dengan ketentuan, dengan begitu developer tidak bisa mematok harga dengan sembarangan. Umumnya, rumah subsidi dipatok sekitar rp 150 juta sampai dengan 160 juta per unitnya. Namun hal tersebut juga tergantung dengan wilayahnya. 


  1. Syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Rumah Komersil

Rumah komersil adalah rumah umum yang dapat dibangun dengan spesifikasi yang lebih tinggi, desainnya juga dapat custom atau bisa menyesuaikan dengan keinginan calon pembeli. Rumah komersil ini juga tidak mempunyai kriteria khusus yang membatasinya, hal ini berbeda dengan rumah subsidi. 


Untuk harga, bunga, dan biaya lainnya juga tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan rumah subsidi. Apakah Anda tertarik dengan KPR Rumah Komersil? Inilah syarat-syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun/65 tahun.

  • Punya penghasilan tetap, baik dari pekerjaan utama ataupun usahanya.

  • Tidak memiliki kredit macet atau skor kreditnya bagus.

  • Sudah bekerja < 2 tahun untuk karyawan, untuk wiraswasta usahanya sudah berjalan < 3 tahun.

  • Surat pernyataan & Surat permohonan pengajuan KPR Rumah

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) Calon Nasabah

  • Fotokopi KTP Suami/Istri (jika sudah menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  • Slip gaji (untuk karyawan) atau Surat Keterangan Penghasilan (untuk wiraswasta atau pekerja profesional).

  • Pas Foto terbaru

  • Jaminan, dalam hal ini berupa sertifikat rumah tersebut

  • Fotokopi rekening koran atau buku tabungan dalam beberapa bulan terakhir

  • Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan) & Surat Keterangan Usaha untuk wiraswasta

  • Surat rekomendasi perusahaan, khusus karyawan


  1.  Syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) untuk Karyawan dengan Penghasilan Tetap

Apabila Anda berprofesi sebagai seorang karyawan atau pegawai yang menerima gaji tetap dari perusahaan, maka berikut ini adalah beberapa syarat KPr (Kredit Kepemilikan Rumah) rumah umum yang wajib Anda lengkapi:

  • Formulir pengajuan kredit lengkap dengan pas foto pemohon dan pasangan

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Slip gaji bulanan dari perusahaan

  • Surat Keterangan Kerja asli atau SK Pengangkatan Pegawai Tetap (untuk pekerja dinas).

  • Sudah bekerja dalam perusahaan tersebut minimal 1 tahun.


  1. Syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) untuk Wiraswasta atau Pengusaha

Para wiraswasta atau para pengusaha yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tergantung dari omset bisnis yang dijalankan, juga bisa mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) ini. Untuk syarat-syarat tidak berbeda, hanya saja terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Inilah syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) rumah umum bagi wiraswasta:

  • Formulir pengajuan kredit lengkap dengan pas foto pemohon dan pasangan

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Surat Keterangan Penghasilan

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi SIUP, TDP, atau NIB

  • Laporan keuangan terakhir perusahaan atau bisnis yang dikelola selama 3 bulan terakhir

  • Usaha tersebut sudah berjalan minimal 3 tahun dan punya penghasilan yang menjanjikan.


  1. Syarat KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) untuk Pekerja Mandiri atau Profesional

Apabila Anda berprofesi sebagai dokter yang menjalankan klinik sendiri, freelancer ataupun para profesional yang membuka praktek sendiri, maka inilah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), diantaranya adalah:

  • Formulir pengajuan kredit lengkap dengan pas foto pemohon dan pasangan

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Surat Keterangan Penghasilan

  • Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21

  • Fotokopi dokumen izin praktek

  • Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir


Itulah syarat-syarat KPR rumah yang harus Anda lengkapi. Mungkin terdapat beberapa syarat tambahan yang akan diminta oleh pihak bank sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan di setiap bak. Demikian informasi yang bisa Anda ketahui dalam artikel kali ini. Semoga bermanfaat.  

Menu
x
+628111006011