• 03 Aug 2023
  • Efriel Elyasa

Rumah di Parung Tergolong Strategis ini Syarat KPR nya

KPR sendiri adalah singkatan dari istilah Kredit Pemilikan Rumah. Hal ini merupakan salah satu produk pembiayaan atau pinjaman yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya agar dapat memiliki rumah dengan cara yang lebih mudah. 

Setiap rumah yang tersedia di Cluster Waru Selia dapat dibeli dengan sistem pembayaran KPR. Tetapi, Pastikan Anda harus bisa memenuhi seluruh persyaratannya. Secara umum, untuk persyaratannya sama seperti pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada umumnya.

Syarat KPR Cluster Waru Selia

Bila Anda berencana ingin membeli salah satu unit Rumah di Parung seperti Cluster Waru Selia, pastikan Anda memahami beberapa persyaratan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang berlaku saat ini. Untuk persyaratannya terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu syarat pemohon dan syarat dokumen. Pembahasan lebih jelasnya, perhatikan di bawah ini!

1. Syarat Pemohon

Karena harga Rumah di Parung seperti Waru Selia merupakan rumah tinggal komersial, maka KPR yang dapat diajukan adalah jenis non subsidi. Di bawah ini adalah persyaratan untuk pemohon KPR jenis ini.

  • Pemohon KPR berkewarganegaraan Indonesia dan menetap di dalam negeri

  • Berusia minimal 18 tahun, lebih ataupun sudah menikah

  • Bekerja sebagai tenaga profesional, pengusaha maupun karyawan di perusahaan atau institusi

  • Pelamar telah bekerja selama 1 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebelumnya minimal 2 tahun (khusus untuk karyawan)

  • Bagi tenaga profesional dan pengusaha, setidaknya sudah menggeluti profesi atau usaha tersebut minimal selama 2 tahun lamanya.

  • Usia maksimal ketika kredit lunas, yaitu 55 tahun untuk karyawan, 65 untuk pengusaha dan tenaga profesional 

2. Syarat Dokumen

Jika telah Anda memenuhi beberapa persyaratan di atas, pemohon juga wajib melengkapi persyaratan dokumen berikut. Semua syarat tersebut wajib  dipenuhi agar bank dapat menyetujui KPR untuk pembelian rumah di cluster Waru Selia.

  • Fotokopi kartu identitas/KTP pemohon

  • Jika Anda sudah menikah, harap lampirkan fotokopi KTP suami/istri Anda

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai

  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pribadi

  • Fotokopi rekening koran

  • Bagi karyawan harus melampirkan surat referensi yang dikeluarkan oleh perusahaan

  • Slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan yang dibuat oleh pejabat setempat, minimal untuk 1 bulan terakhir

  • Akta pemisahan harga yang sudah disahkan oleh notaris

Tidak begitu banyak bukan,syarat untuk pengajuan KPR ini? Oleh karena itu, jangan ragu lagi untuk membeli rumah di Cluster Waru Selia dengan pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dan perlu Anda ingat bahwa syarat-syarat di atas wajib untuk dipenuhi, jangan sampai ada yang terlewatkan ya!

Itulah pembahasan pada artikel kali ini mengenai syarat-syarat pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), semoga bermanfaat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi Cluster Waru Selia di https://waruselia.com  Rumah di Parung Strategis Minimalis.

Menu
x
+628111006011